Tahap-Tahap Menuju Pernikahan
Dari mulai masa pemilihan calon pasangan hidup, melaksanakan pernikahan, menjalani pernikahan sampai kepada hal-hal terkecil sekalipun dalam pernikahan Islam telah mengaturnya, sebagai pedoman kehidupan islami. Mengenai bagaimana tahapan-tahapan menuju suatu pernikahan, Islam telah memberikan konsep-konsep tersendiri yang tentunya berbeda dengan konsep pernikahan dari agama-agama yang lainnya, karena berlandaskan kepada Al-Qur’an dan sunah nabi Muhammad Saw. Diantara yang menjadi thapan-tahapan menuju pernikahan adalah sebagai berikut:
  1. Ta’aruf (perkenalan)
Tahap ini adalah tahap awal yang merupakan saling mengenal antara satu sama lain. Tetapi jangan sampai juga ta’aruf ini dijadikan sebagai dalih pacaran yang Islami. Karena dalam Islam tidak ada yang namanya pacaran. Ketika saling mengenalpun harus selalu ada muhrim yang menemani. Tidak boleh antara seorang laki-laki dan perempuan berdua-duaan tanpa adanya muhrim karena ditakutkan akan setan sebagai pihak yang ketiga yang membisikan kepada kejelekan. 2. Khitbah (meminang) Meminang adalah suatu proses dalam mempertemukan dua keluarga dalam melamar calon pasangannya menjadi istrinya. Di dalamnya terdapat penentuan hari pernikahan, persyaratan ketika pernikahan (jika ada) dan hal lainnya yang akan menjadi awal pembentukan pernikahan. Meminang merupakan proses yang penting karena ditakutkan jika muslimah yang dipinang telah dipinang oleh orang lain. Karena tidak boleh bagi seorang lelaki meminang perempuan yang telah dipinang oleh orang lain (muttafaq ‘alaih). Dalam proses meminangpun dalam beberapa hadits dan sisepakati oleh para ulama diperbolehkan bahkan disunahkan untuk melihat wajah yang akan dipinang. 3. Aqad Nikah Akad nikah adalah sebuah proses perjanjian antara seorang wali dari calon istri dengan calon mempelai pria, yang disaksikan minimal oleh dua orang yang memenuhi persyaratan syari’ah. Dalam prosesi ini biasanya dilakukan pula dengan adanya mahar yaitu pemberian baik berupa barang dan sebagainya dari calon suami kepada calon istrinya. 4. Walimah Walmah atau biasa disebut hajat pernikahan, dilaksanakan dalam rangka mengumumkan dan memberitahukan suatu pernikahan kepada umum. Hendaknya dalam walimah ini diundang orang-orang yang miskin, bukannya sebaliknya hanya mengundang orang-orang tertentu saja yang dianggap kaya raya. Sabda Rasulullah Saw, “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kkaya saja untuk makan. Sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Muslim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *