Pengertian Dan Rukun Jual Beli
Pengertian jual beli menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual. Sedangkan kata jual beli secara etimologis berarti al-ba’i  yang artinya menjual dan kata lawannya yaitu alsyira’ artinya membeli. dalam Al-Qur’an sendiri kata jual beli dapat diartikan kepada al-tijarah atau al-mubadalah. Hal ini berasal dari firman Allah Swt QS. Al-Fathir:29. “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi”. Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan mengenai pengertian jual beli yaitu suatu perbuatan tukar-menukar barang yang mempunyai nilai dan dilakukan secara sukarela dengan adanya pihak penjual dan pembeli. Jual beli dilakukan karena adanya pemenuhan akan kebutuhan masing-masing yang tidak dipunyai oleh seseorang. Proses terjadinya jual beli tidak boleh melanggar aturan yang sudah tertulis dalam agama, karena jika ada hal yang dilanggar maka jual beli ini bisa menjadi batal, atau apa yang dijual belikan hilang keberkahannya. Begitu juga dengan barang-barang yang boleh diperjualbelikan adalah barang atau benda yang berharga, yang diperbolehkan dalam penggunaannya menurut syara. Dasar hukum jual beli dapat kita lihat pada Al-Qurr’an surat Al-Baqarah ayat 275, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Dalam firman Allah yang lain, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An-Nisa:29). Dari surat yang pertama telah menjelaskan bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Karena dengan jual beli dapat mendatangkan kebaikan dan rasa saling tolong menolong. Sedangkan dalam surat yang kedua menjelaskan kepada kita tentang larangan Allah atas perbuatan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Misalkan dengan cara mencuri, merampok dan hal lain yang sejenisnya. jadi secara hukum dalam Al-Qur’an dan hadits telah jelas mengenai halalnya jual beli, yang merupakan sumber utama dalam penggalian hukum Islam. Wallahu ‘Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *