Macam-Macam Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam
Pernikahan adalah suatu perkara yang menjadi sunatulla, baik manusia ataupun hewan pasti menginginkan dan akan menikah, yang tujuannya untuk meneruskan keturunan dan hidup bahagia. Untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia, Islam menganjurkan umatnya untuk menikah dan mengharamkan membujang. Dalam Islam juga melarang bagi umatnya untuk berzina bahkan mendekati zinapun dilarang, seperti sarana-sarana yang dapat mendekatkan kita pada perbuatan zina. Namun dalam pernikahan ini terkadang ada bentuk-bentuk pernikahan yang sebetulnya telah dilarang oleh Islam tetapi masih ada dilakukan oleh sebagian orang yang mengaku dirinya Islam. Diantara macam-macam pernikahan yang dilarang tersebut yaitu:
  1. Nikah Syighar, yaitu bentuk pernikahan dengan perjanjian atau persyaratan, dimana seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dan ia harus dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan dalam pernikahan keduanya tidak ada mahar. Hal ini berdasarkan kepada hadits dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah Saw melarang nikah shighar. Sedang nikah shigar yaitu seorang laki-laki berkata, “nikahkanlah aku dengan anak atau saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkan kamu dengan anak atau saudara perempuanku”. (HR. Muslim)
  2. Nikah tahlil, yaitu seorang lelaki menikah dengan seorang wanita dan ada niat untuk menceraikannya, agar suami yang pernah menalak tiga kepadanya dapat menikah lagi dengannya. Lelaki yang menikahinya disebut muhalil sedangkan bekas suami/istri yang menghendaki demikian disebut muhalal lahu. Dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw melaknat muhalil (yang menghalalkan dan orang yang dihalalkannya”. (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Nasa’i)
  3. Nikah Mut’ah, yaitu pernikahan dengan berbatas waktu, seperti sehari, seminggu, setahun dan seterusnya, dengan imbalan tertentu. Pernikahan ini sering juga disebut kawin kontrak. Dalam suatu riwayat, bahwa sesungguhnya sahabat nabi Saburah pernah bersama Nabi Saw, lalu beliau berkata,”Hai manusia sesunguhnya aku pernah mengizinkan kamu nikah mut’ah, dan bahwasanya Allah benar-benar telah mengharamkan hal itu sampai kiamat. Maka barang siapa yang masih ada suatu ikatan dengan wanita-wanita itu hendaklah ia lepaskan dan janganlah kamu mengambil kembali apa-apa yang telah kamu berikan kepada mereka sedikitpun”. (HR. Ahmad dan Muslim).
Wallahu ‘Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *