Tanggung Jawab Saudara Lelaki Dalam Islam
Saudara lelaki adalah penerus tanggung jawab terhadap saudara wanita ketika seorang ayah telah meninggal dunia. kewajiban saudara lelaki atau paman melekat terhadap saudara perempuannya, apakah itu adik atau kakak perempuannya dan juga keponakannya. Terhadap mereka semua ia bertanggung jawab untuk membimbing, menyayangi, menasihati atau menjaga mereka, baik dalam masalah agama atau kebutuhannya jika saudara perempuannya ini belum berkeluarga atau menikah. Bisa juga ketika saudara perempuannya telah menjadi janda dan ia tidak mampu, maka saudara lelaki ini berkewajiban untuk mengurusnya. Oleh karena itu maka saudara perempuan wajib menataati dan mematuhi saudara laki-lakinya selama perintahnya sesuai dengan syariat agama sebagaimana taatnya ia kepada ayahnya. Bagi saudara laki-laki yang telah menyia-nyiakan saudara perempuannya baik dalam harta dan mengurusnya maka ia sama seperti durhaka kepada orang tuanya. Ia juga berkewajiban dalam menjaga harta saudara perempuannya bukannya menghianati dengan merampas hartanya. Saudara laki-laki juga bertanggung jawab saat ada orang yang berkeinginan untuk menikahi saudara perempuannya, ia bisa menjadi wali nikahnya jika kakek atau wali nikahnya yang lain tidak ada. Keistimewaan saudara lelaki yang mengurus saudara perempuannya terdapat dalam hadits Nabi Muhammad Saw, “Barang siapa menanggung nafkah dua atau tiga anak perempuan atau dua atau tiga saudara perempuan sampai mereka wafat atau dia yang wafat, maka Aku dan dia seperti ini (mengisyaratkan dua jari telunjuk dan jari tengah)”. (HR. Ahmad). Dari hadits di atas Rasul Saw mengistimewakan bagi mereka yang mengurus dan menafkahi saudara-saudara perempuannya dengan imbalan surga bersama beliau Saw. Oleh karena itu jika kita mempunyai saudara-saudara perempuan, maka sudah sewajarnya kita menjadi penanggung jawabnya dengan sekemampuan kita. Ikatan keluarga tidak akan pernah putus hanya karena meninggalnya orang tua, justru ketika meninggalnya orang tua tali persaudaraan yang ada harus ditingkatkan karena adanya perpindahan tanggung jawab dari seorang ayah kepada anak laki-lakinya dalam mengurus saudara-saudara perempuannya. Lalu jika saudara laki-lakinya masih kecil atau belum mampu maka saudara perempuan yang sudah dewasa mempunyai tanggung jawab mengurusnya sampai ia mampu mandiri dan mengurus saudara perempuannnya yang lain. Wallahu ‘Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *