Adab Dalam Berpoligami
Poligami adalah suatu pernikahn dimana seorang suami mempunyai beberapa orang istri dengan batasan maksimal empat orang istri dalam aturan Islam. Poligami sudah ada jauh sebelum Islam berkembang di mekah pada jaman Nabi Muhammad Saw. Pada jaman dahulu para raja-raja menjadi hal biasa untuk mempunyai banyak istri atau budak yang menjadi pelayan pribadinya. Berbicara mengenai poligami adalah sesuatu yang sangat sensitif bagi wanita, apalagi bagi mereka yang belum paham benar tentang aturan agama mengenai poligami. Untuk menyikapi hal tersebut tentunya harus ada aturan yang jelas mengenai bagaimana prilaku adab-adab seseorang yang hendak melakukan pilogami. Diantara yang menjadi adab-adab dalam berpoligami adalah sebagai berikut:
  1. Tidak boleh menikahi istri lebih dari empat orang dalam satu waktu. Jika ada seseorang yang menikahi lebih dari empat orang maka ia dipersilahkan untuk memilih empat diantara istri-istrinya.
  2. Tidak menjadikannya lalai terhadap perintah Allah, karena terlalu sibuk mengurusi anak-anak dan istri-istrinya. Karena pengabdian kepada Allah adalah hal utama yang menjadi tugas manusia. Firman Allah Swt, “Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu. Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. At-Thagaabun:14).
  3. Jika seseorang menikahi wanita kelima dan masih memiliki empat istri. Maka jika ia tidak mengetahui hukumnya maka ia di dera, namun jika ia tahu tentang hukumnya maka ia dihukum dengan dirajam (dilempari sampai mati).
  4. Tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudara dalam satu waktu, kecuali salah satunya sudah bercerai atau meninggal. Firman Allah swt, “(diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nisa:23)
  5. Menikahi seorang perempuan bersama bibinya dalam satu waktu. Dari Abu Hurairah ra, berkata, “Nabi Saw melarang seorang wanita dinikahi bersama dengan ‘ammah (wanita saudara bapak)nya, dan seorang wanita bersama khalah (wanita saudara ibu)nya”. (HR. Bukhari)
  6. Jika seorang lelaki menikahi lagi dengan gadis maka ia boleh tinggal selama tujuh hari. Kemudian melakukan giliran seperti biasanya. Dan jika yang dinikahi janda maka dia boleh tinggal selama tiga hari kemudian baru melakukan giliran.
  7. Seorang wanita yang dilamar oleh lelaki beristri tidak boleh mensyaratkan kepada laki-laki tersebut untuk menceraikan istri-istri sebelumnya.
 
  • Wajib berlaku adil dalam hal waktu (giliran) dan hal nafkah. Begitupun ketika ia akan bepergian. Rasulullah Saw biasanya mengundi diantara istrinya yang boleh ikut dengannya ketika beliau akan bepergian.
Wallahu ‘Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *