Hukum Membunuh Hewan Dengan Cara di Bakar
Di sekitar tempat tinggal kita pastinya banyak terdapat hewan yang keberadaannya sering membuat jengkel kita, entah itu kecoa, semut, cicak dan sebagainya. Apalagi hewan-hewan tersebut telah membuat kerusakan pada barang atau rumah kita, tentunya membuat perasaan kita ingin membunuhnya baik itu dengan memukulnya, memberinya racun atau mungkin ada yang membakarnya. Hukum membunuh hewan ini diatur dalam Islam, ketika adanya hewan yang menggangu di rumah kita bahkan yang mengancam keselamatan kita, maka ketika membunuhnya pun menjadi amal kebaikan, misalnya ketika ada ular masuk ke dalam rumah dan hendak mengigit anggota keluarga. Namun apakah diperbolehkan ketika membunuh hewan-hewan tersebut dengan menggunakan api, dengan membakarnya, dan apakah sama dengan menyetrumnya? Seseorang yang suka membunuh hewan dengan cara di bakar akan mendapat pertentangan dengan  Nabi Saw dari sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Hamzah bin Amr Al-Aslami, bahwa beliau bercerita, Bahwa Rasulullah Saw pernah mengutusnya bersama pasukan, ketika hendak berangkat, Nabi Saw berpesan ‘Jika kalian menjumpai si A, bakarlah dia dengan api” kemudian aku berangkat. Lalu beliau memanggilku dan aku kembali dan beliau berpesan “Jika kalian menangkap si A, bunuhlah dan jangan kalian bakar. Karena tidak boleh menyiksa dengan api kecuali tuhannya api (yaitu Allah). Hadits ini menjelaskan tentang larangan membunuh dengan cara dibakar dengan api. Walaupun dalam uraian hadits di atas menjelaskan membakar kepada manusia bukan hewan, tetapi hal serupa juga sama ketika kita membunuh hewan dengan membakarnya, karena saking kesalnya maka kita pun membunuhnya dengan cara dibakar. Jika ini kita lakukan dengan sadar maka akibatnya bagi kita adalah dosa, karena api merupakan siksaan dari Allah. Lalu ketika membunuh hewan dengan cara menyetrumnya, misal nyamuk dengan raket nyamuk, ini berbeda dengan membakarnya karena nyamuk mati terkena setrum lalu terbakar. Keculai membakar hewan yang sebelumnya telah mati, misal setelah menangkap dan membunuh tikus, lalu untuk menghilangkan baunya maka dibakar tikus tersebut. Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *