Keistimewaan Shalat Berjamaah dan Aturannya
shalat brjamaah Shalat berjamaah adalah shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama dengan satu imam dan beberapa makmum yang mengikutinya di belakang. Shalat berjamaah mempunyai keistimewaan yang sangat luar biasa. Jika kita melaksanakan shalat bejamaa, maka amalnya lebih baik dari shalat munfarid (shalat sendiri) karena shalat berjamaah pahalanya dua puluh tujuh derajat. Hukum dari shalat berjamaah adalah sunnah muakkad (istimewa). Dalam shalat berjamaah ada syarat sah menjadi imam dan makmum. Syarat sah menjadi imam adalah:
  1. Mumayyiz (orang yang sudah pintar). Pintar disini adalah faham akan shalat beserta doa-doa yang dibacanya.
  2. Sebaiknya orang yang menjadi imam adalah orang yang paling tua. Tetapi orang yang lebih muda juga boleh menjadi imam.
  3. Imam sebaiknya adalah orang yang lebih mengerti, hafal dan faham terhadap surat-surat yang dibacakan dalam shalat disbanding jamaah lain.
  4. Imam seharusnya memiliki pendirian sendiri, tidak mengikuti yang lain. Jika mengikuti yang lain berarti menjadi makmum.
  5. Banci tidak boleh menjadi imam.
Syarat sah menjadi makmum adalah:
  1. Niat menjadi makmum.
  2. Hendaklah mengikuti apa yang dikerjakan oleh imam.
  3. Tempat makmum tidak boleh lebih depan dari imam.tidak boleh mendahului bacaan atau gerakan shalat dari imam.
  4. Satu orang makmum juga tidak membuat shalat berjamaah menjadi batal.
  5. Bagi orang yang masbuk (telat mengikuti shalat dari awal), maka tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah.
Ketika ingin melaksanakan shalat secara berjamaah, saf-saf sebelum melaksanakan shalat berjamaah harus diperhatikan. Jika makmum satu orang maka posisi shalat adalah makmum berdiri di sebelah kiri imam dan mundur sedikit, apabila makmum nya perempuan, maka tempatnya disebelah kiri imam. Apabila ada makmum yang kedua datang, maka makmum mundur ke belakang mensejajarkan dengan makmum yang baru. Jika makmum terdiri dari dua orang atau lebih maka makmum mengisi saf di sebelah kanan belakang imam terlebih dahulu. Jika makmum terdiri dari perempuan dan laki-laki, maka saf perempuan berada di belakang laki-laki. Dan apabila makmum terdiri atas perempuan, laki-laki dan anak-anak. Maka saf depan adalah laki-laki dewasa, belakangnya anak laki-laki, selanjutnya anak perempuan dan saf yang terakhir perempuan dewasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *