SEBAB-SEBAB DAN HALANGAN WARIS-MEWARISI
1. SEBAB-SEBAB WARIS-MEWARISI wart Ada 4 sebab mewarisi dalam ketentuan islam, yaitu: a. Karena hubungan keluarga Dalam hal ini biasanya hubungan keluarga disebut nasab hakiki.yaitu hubungan darah kerabat atau keturunan. Semuanya itu menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau dilihat dari penerimaannya hubungan kekerabatan bisa dibagi ke dalam 3 kelompok.
  1. Ashabul  furudh nasabiyah, orang –orang yang berhak karena mempunyai hubungan darah mendapat bagian tertentu.
  2. Ashabah nasabiyah, orang-orang yang karena hubungan darah dapat bagian dari sisa Ashabul furudh nasabiyah. Jika Ashabul Furudh tidak ada, maka mereka dapat semua bagiannya.
  3. Dzawil Arham, yaitu kerabat yang jauh nasabnya, golongan ini tidak termasuk ahli waris yang mendapat bagian tertentu. Tetapi mereka dapat warisan jika ahli waris yang dekat tidak ada.
b. Karena hubungan perkawinan yang sah (mushaharah) Jika ada perkawinan yang sah menurut aturan islam, maka akan menjadi penyebab adanya saling mewarisi antara suami-istri, itu-pun jika hubungannya masih utuh. Jika status sudah cerai, maka hilanglah saling mewarisi diantara mereka. Kecuali masa idah pada talak raj’i. c. Karena hubungan wala Wala adalah hubungan kekeluargaan karena memerdekakan hamba sahaya. Jika orang yang memerdekakan tersebut meninggal, maka ia mendapatkan warisan. c. karena hubungan agama Jika orang islam meninggal dunia, sedangkan dia tidak mempunyai ahli waris, maka harta peninggalannya diserahkan ke baitul mal untuk kepentingan kaum muslim. 2. HALANGAN WARIS-MEWARISI DAN DASAR HUKUM wr Ahli waris akan gugur haknya karena sebab-sebab sebagai berikut. a. Hamba sahaya Hamba sahaya tidak mendapatkan warisan baik dari tuannya maupun orang tua kandungnya. Kecuali hamba tersebut sudah merdeka. Dia akan mendapatkan warisan seperti orang merdeka lainnya, tapi dia tidak akan mendapatkan warisan dari orang yang memerdekakannya. b. Pembunuh Jika ada orang yang membunuh keluarganya, maka dia tidak akan mendapatkan warisan dari yang dibunuh. Hak tersebut menjadi gugur karena membunuh. c. Murtad Orang yang murtad akan gugur hak warisnya, baik itu dari depan, samping maupun dari belakang. d. Berlainan agama Antara islam dan non-islam tidak ada hak saling mewarisi, meskipun ada hubungan kekerabatan, kedudukannya sama dengan orang murtad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *