Fidyah

membayar fidyahmembayar fidyah

 

Fidyah adalah memberi makan kepada orang miskin.

Fidyah merupakan sebuah keringanan untuk tidak berpuasa karena sulitnya mereka untuk menunaikan puasa. Ada 2 pilihan bagi seorang muslim atau muslimah yang tidak menunaikan puasa karena sebab - sebab yang jelas, dan untuk menggantinya ada boleh memilih salah satu dari 2 cara berikut: Pertama, mengqodo puasa. Kedua, membayar Fidyah.

Islam begitu mudah tapi jangan pernah mempermudah Islam dengan kebijakan-kebijakan untuk diri sendiri yang tidak ada dalil yang jelasnya.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah : 184, yang artinya : (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.

membayar fidyah

[114]  maksudnya memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.

dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa Fidyah diharuskan memberi makanan dan tidak diutamakan menggantinya dengan uang sekalipun, karena Fidyah adalah memberi makan seorang yang miskin.

Fidyah ditujukan bagi:

membayar fidyah

1. Bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui, yang mana dia merasa berat dan kasihan kepada anaknya serta  khawatir bagi yang sedang hamil keguguran dan bagi wanita yang sedang menyusui khawatir kekurangan ASI nya.

2. bagi orang tua yang sudah tua renta. Saat mereka yang sudah tua renta tidak kuat lagi menunaikan qodo puasa maka kewajiban penggantinya adalah dengan cara membayar fidyah.

3. orang yang sedang sakit yang sakitnya tidak bisa ditentukan kapan sembuhnya (sakit menahun).

Barangsiapa ada seseorang yang meninggal dunia kemudian almarhhum masih mempunyai utang puasa, padahal saat sebelum meninggalnya almarhum mempunyai kesempatan untuk mengqodo puasanya tetapi orang tersebut tidak mendahulukan untuk berpuasa kemudian setelah itu orang itu meninggal, maka ahli warisnya diwajibkan berpuasa untuk almarhum sebanyak hari yang ditinggalkan oleh almarhum karena puasa ramadhan hukumnya adalah wajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *